Senin, 01 Juli 2013

arti negara hukum jika dikaitkan dengan kasus pelanggaran hukum terhadap subjek hukum



PAPER
ARTI NEGARA HUKUM JIKA DIKAITKAN DENGAN KASUS PELANGGARAN HUKUM TERHADAP SUBYEK HUKUM
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI
Dosen Pembimbing:
Dr.Kusnu Goesniadhie S, SH.Mhum.

LOGO WISNU


Disusun oleh :
Rhendha Thendhy Suwana NPM. 1105010015
I Putu Soniarotama NPM. 1105010010



PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
2013



KATA PENGANTAR


            Segala puja dan puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas karunia-Nya paper yang berjudul ARTI NEGARA HUKUM JIKA DIKAITKAN DENGAN KASUS PELANGGARAN HUKUM TERHADAP SUBYEK HUKUM” dalam memenuhi tugas mata kuliahNegara Hukum dan Demokrasi.
             Paper ini merupakan hasil dari kutipan beberapa referensi baik dari buku ilmiah, internet, dari media cetak, maupun media elektronik yang kami jadikan pustaka untuk menambah wacana.
            Sangat disadari bahwa paper ini memiliki banyak kekurangan dan kelemahan, karena itu sangat diharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan dan kesempurnaan ke depan yang lebih baik.
            Pada kesempatan kali ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dr.Kusnu Goesniadhie S, SH.Mhum. selaku dosen pengajar mata kuliah Negara Hukum dan Demokrasi yang telah membimbing penyusunan paper ini.
            Paper ini diharapkan dapat menambah referensi dan membawa manfaat bagi pembaca yang ingin mengkaji permasalahan kasus – kasus pelanggaran hukum terhadap subyek hukum Indonesia ini. Atas saran dan kritiknya, Penyusun ucapkan terima kasih.




Malang, 14 Mei 2013

                                                                                                      



                                                                                                          Penyusun





DAFTAR ISI

HALAMAN COVER
KATA PENGANTAR…………………………………………………………...ii
DAFTAR ISI.........................................................................................................iii
1.      Sejarah Negara Hukum……………………………………………………1
2.      Unsur-unsur Negara Hukum………………………………………………3
3.      Indonesia sebagai Negara Hukum………………………………………...4
4.      Analisa kasus……………………………………………………………...5
5.      Pendapat………………………………………………………………….6
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………..7


1.      Sejarah Negara Hukum
Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum lahir dan berkembang seiring dengan perkembangan sejarah manusia, oleh karena itu, meski konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal, pada tataran implementasi ternyata memiliki karateristik beragam.[1]
Pemikiran-pemikiran tentang konsep Negara hukum sebelum konsep Negara hukum berkembang seperti sekarang ini, diantaranya dikemukakan oleh beberapa ahli berikut ini:
a)      Plato[2] mengemukakan konsep nomoi yang dapat dianggap sebagai cikal-bakal pemikiran tentang Negara hukum. Dalam nomoi Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan Negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik.[3]
b)      Aristoteles mengemukakan ide Negara hukum yang dikaitkan dengan arti Negara yang dalam perumusannya masih terkait kepada “polis”. Bagi Aristoteles, yang memerintah dalam Negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum.[4] Manusia perlu dididik menjadi warga Negara yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan menjelmakan manusia yang bersifat adil. Apabila keadaan semacam itu telah terwujud, maka terciptalah suatu “Negara hukum”, karena tujuan Negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan.
c)      Machiavelli, seorang sejarahwan dan ahli Negara telah menulis bukunya yang terkenal “II Principe (The Prince)”, mengemukakan dalam usaha untuk mewujudkan supaya suatu Negara menjadi suatu Negara nasional raja harus merasa dirinya tidak terikat oleh norma-norma agama ataupun norma akhlak. Raja dianjurkan supaya jangan berjuang dengan mentaati hukum; raja harus menggunakan kekuasaan dan kekerasan seperti halnya juga binatang.[5]
d)     Jean Bodin juga menganjurkan absolutism raja. Jean Bodin berpendapat bahwa dasar pemerintah absolute terletak dalam kedaulatan yaitu kekuasaan raja yang superior.[6]
e)      Thomas Hobbes dalam teorinya yaitu teori Hobbes, perjanjian masyarakat yang tidak dipakai untuk membangun masyarakat (civitas) melainkan untuk membentuk kekuasaan yang diserahkan kepada raja. Raja bukan menerima kekuasaan dari masyarakat melainkan ia memperoleh wewenang dan kuasanya kepada raja, maka kekuasaan raja itu mutlak.[7]
Perlawanan terhadap kekuasaan yang mutlak dari raja secara konkret dilaksanakan dengan memperjuangkan system konstitusional, yaitu system pemerintahan yang berdasarkan konstitusi. Pemerintahan tidak boleh dilakukan menurut kehendak raja saja, melainkan harus didasarkan pada hukum konstitusi. Perjuangan konstitusional yang membatasi kekuasaan raja banyak dipengaruhi oleh berbagai perkembangan, diantaranya:
a.       Reformasi
b.      Renaissance
c.       Hukum Kodrat
d.      Timbulnya kaum bourgeoisi beserta aliran pencerahan akal (Aufklarung)[8]
Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat pada waktu, lahir pula gagasan atau pemikiran untuk melindungi hak-hak asasi manusia yang dipelopori oleh pemikir-pemikir Inggris dan Prancis yang sangat mempengaruhi tumbangnya absilutisme dan lahirnya Negara hukum.
2.      Unsur – Unsur Negara Hukum
Setelah mengalami beberapa perkembangan pemikiran konsep Negara hukum kemudian mengalami penyempurnaan, yang secara umum di antaranya:[9]
a.       Sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat;
b.      Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
c.       Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
d.      Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
e.       Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada dibawah pengaruh eksekutif;
f.       Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah;
g.      Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber dayanya yang diperlukan bagi kemakmuran wagra negara.

3.      Indonesia sebagai Negara Hukum
Indonesia sebagai negara hukum dapat diketahui dalam:
a.       Bab I Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum;
b.      Pembukaan dicantumkan kata-kata: Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia;
c.       Bab X Pasal 27 ayat (1) disebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan itu dengan tidak ada kecualinya;
d.      Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 (yang sudah dihapus) disebut dalam Sistem Pemerintahan Negara, yang dimaknanya tetap bias dipakai, yaitu Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan (maschtstaat);[10]
e.       Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden nada kata-kata “memegang teguh Undang-Undang Dasar dan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya”;
f.       Bab XA Hak Asasi Manusia Pasal 28i ayat (5), disebutkan bahwa “Untuk penegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”;
g.      Sistem hukum yang bersifat nasional;
h.      Hukum dasar yang tertulis (konstitusi), hukum dasar tak tertulis (konvensi);
i.        Tap MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
j.        Adanya peradilan bebas.
4.      Analisa Kasus
Jika dikaitkan dengan Kasus yang melanda mantan Kabareskrim Polri Bapak Susno Duaji belakangan ini sangatlah kompleks terhadap arti negara hukum dan Undang-undang yang mengatur didalamnya.
Seperti diketahui,  Pengadilan Negeri Jaksel memutus Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari. Ketika menjabat Kabareskrim Polri, Susno menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus perusahaan tersebut.
Susno juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 senilai Rp 4 Miliar saat menjabat Kapolda Jabar.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepadanya. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Selain itu Susno juga didenda Rp 200 juta dan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar.
Kuasa Hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi mengatakan tidak bisa menemui kliennya sejak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong. Menurutnya, sangatlah aneh sulit seorang kuasa hukum tidak bisa menemui kliennya selama 24 jam. 
Fredrich mengungkapkan keluarga Susno sendiri juga tidak bisa melakukan kunjungan terhadap mantan Kabareskrim Polri itu. Padahal keluarganya sudah berupaya keras sejak Susno mendekam di hotel prodeo.[11]

5.      Pendapat.
Menurut pendapat saya Bapak Susno Duadji itu harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Janganklah menjadi seorang pengecut yang bersembunyi di balik kesalahannya. Karena masyarakat melihat dan mendengar semua tentang tindakan beliau terhadap perbuatan beliau.
Jika dengan cara pemanggilan paksa tidak datang juga, maka bapak Susno Duadji harus di kenai pidana berat,karena telah mangkir dari panggilan-panggilan dari jaksa dan pihak Kepolisisan, dan hal tersebut sama saja tidak menghargai prosedur hukum yang berlaku serta aparat penegak hukum.
Dan bagi penegak hukum haruslah bersikap transparan dan adil, tidak pandang itu siapa yang terkena kasus hukum dan tidak memandang status social terpidananya harus memenuhi asas persamaan dalam hukum, dimana tersangka/terdakwa/terpidananya harus diberlakukan sama dalam hukum yang ada.










DAFTAR PUSTAKA
Dari Undang-undang:
Kitab Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Dari internet:
www.merdeka.com/tag/k/kasus-susno-duadji/
Dari buku:
·         Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum: Problematika Ketertiban yang Adil, Jakarta: Grasindo, 2004, h.36-37.
·         Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PSHTN FH UI dan Sinar Bakti, 1988, h.153.
·         Plato (429-347 s.M) adalah murid Socrates (469-399 s.M), dilahirkan pada tanggal 29 Mei 429 s.M di Athena. Plato banyak menghasilkan karya dalam bidang filsafat, Politik dan Hukum. Diantaranya keryanya yang termasyur adalah Politea (tentang negara), Poloticos (tentang Ahli Negara) dan Nomoi (tentang Undang-undang).
·         Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006, h4.
·         S.F. Marbun dkk, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yokyakarta: UII Press, 2001 h.4.
·         S.F. Marbun, “Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman”, Jurnal Hukum Iustum, No.9 Vol.4,1997, h.9.
·         Theo Huijber, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yokyakarta: Kanisius, 1995, h.57.
·         Theo Huijber, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yokyakarta: Kanisius, 1995, h.57.


[1] S.F. Marbun, “Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman”, Jurnal Hukum Iustum, No.9 Vol.4,1997, h.9.
[2] Plato (429-347 s.M) adalah murid Socrates (469-399 s.M), dilahirkan pada tanggal 29 Mei 429 s.M di Athena. Plato banyak menghasilkan karya dalam bidang filsafat, Politik dan Hukum. Diantaranya keryanya yang termasyur adalah Politea (tentang negara), Poloticos (tentang Ahli Negara) dan Nomoi (tentang Undang-undang).
[3] Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum: Problematika Ketertiban yang Adil, Jakarta: Grasindo, 2004, h.36-37.
[4] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PSHTN FH UI dan Sinar Bakti, 1988, h.153.
[5] S.F. Marbun dkk, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yokyakarta: UII Press, 2001 h.4.
[6] Theo Huijber, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yokyakarta: Kanisius, 1995, h.57.
[7] Ibid., h.63-67.
[8] Theo Huijber, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yokyakarta: Kanisius, 1995, h.57.
[9] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006, h4.
[10] Kitab Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
[11] http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-susno-duadji/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar