PAPER
ARTI
NEGARA HUKUM JIKA DIKAITKAN DENGAN KASUS PELANGGARAN HUKUM TERHADAP SUBYEK
HUKUM
DISUSUN
UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA
KULIAH NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI
Dosen
Pembimbing:
Dr.Kusnu
Goesniadhie S, SH.Mhum.

Disusun
oleh :
Rhendha
Thendhy Suwana NPM. 1105010015
I
Putu Soniarotama NPM. 1105010010
PRODI
ILMU HUKUM
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
WISNUWARDHANA MALANG
2013
KATA PENGANTAR
Segala puja dan puji syukur kita
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas karunia-Nya paper yang
berjudul “ARTI
NEGARA HUKUM JIKA DIKAITKAN DENGAN KASUS PELANGGARAN HUKUM TERHADAP SUBYEK
HUKUM” dalam memenuhi tugas mata kuliahNegara Hukum dan Demokrasi.
Paper ini merupakan hasil dari kutipan
beberapa referensi baik dari buku ilmiah, internet, dari media cetak, maupun media elektronik yang kami jadikan pustaka untuk
menambah wacana.
Sangat disadari bahwa paper ini
memiliki banyak kekurangan dan kelemahan, karena itu sangat diharapkan kritik
dan saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan dan kesempurnaan ke depan
yang lebih baik.
Pada kesempatan kali ini, kami mengucapkan banyak terima
kasih kepada Bapak Dr.Kusnu Goesniadhie
S, SH.Mhum. selaku dosen pengajar mata kuliah Negara Hukum dan Demokrasi yang
telah membimbing penyusunan paper ini.
Paper ini diharapkan dapat menambah
referensi dan membawa manfaat bagi pembaca yang ingin mengkaji permasalahan
kasus – kasus pelanggaran hukum terhadap subyek hukum Indonesia ini. Atas saran
dan kritiknya, Penyusun ucapkan terima kasih.
Malang, 14 Mei 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN COVER
KATA PENGANTAR…………………………………………………………...ii
DAFTAR ISI.........................................................................................................iii
1. Sejarah
Negara Hukum……………………………………………………1
2. Unsur-unsur
Negara Hukum………………………………………………3
3. Indonesia
sebagai Negara Hukum………………………………………...4
4. Analisa
kasus……………………………………………………………...5
5. Pendapat………………………………………………………………….6
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………..7
1. Sejarah
Negara Hukum
Pemikiran
atau konsepsi manusia tentang Negara hukum lahir dan berkembang seiring dengan
perkembangan sejarah manusia, oleh karena itu, meski konsep Negara hukum
dianggap sebagai konsep universal, pada tataran implementasi ternyata memiliki
karateristik beragam.[1]
Pemikiran-pemikiran
tentang konsep Negara hukum sebelum konsep Negara hukum berkembang seperti
sekarang ini, diantaranya dikemukakan oleh beberapa ahli berikut ini:
a) Plato[2]
mengemukakan konsep nomoi yang dapat dianggap sebagai cikal-bakal pemikiran
tentang Negara hukum. Dalam nomoi Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan
Negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik.[3]
b) Aristoteles
mengemukakan ide Negara hukum yang dikaitkan dengan arti Negara yang dalam
perumusannya masih terkait kepada “polis”. Bagi Aristoteles, yang memerintah
dalam Negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah
yang menentukan baik buruknya suatu hukum.[4]
Manusia perlu dididik menjadi warga Negara yang baik, yang bersusila, yang
akhirnya akan menjelmakan manusia yang bersifat adil. Apabila keadaan semacam
itu telah terwujud, maka terciptalah suatu “Negara hukum”, karena tujuan Negara
adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan.
c) Machiavelli,
seorang sejarahwan dan ahli Negara telah menulis bukunya yang terkenal “II Principe (The Prince)”, mengemukakan
dalam usaha untuk mewujudkan supaya suatu Negara menjadi suatu Negara nasional
raja harus merasa dirinya tidak terikat oleh norma-norma agama ataupun norma
akhlak. Raja dianjurkan supaya jangan berjuang dengan mentaati hukum; raja
harus menggunakan kekuasaan dan kekerasan seperti halnya juga binatang.[5]
d) Jean
Bodin juga menganjurkan absolutism raja. Jean Bodin berpendapat bahwa dasar
pemerintah absolute terletak dalam kedaulatan yaitu kekuasaan raja yang
superior.[6]
e) Thomas
Hobbes dalam teorinya yaitu teori Hobbes, perjanjian masyarakat yang tidak
dipakai untuk membangun masyarakat (civitas) melainkan untuk membentuk
kekuasaan yang diserahkan kepada raja. Raja bukan menerima kekuasaan dari
masyarakat melainkan ia memperoleh wewenang dan kuasanya kepada raja, maka
kekuasaan raja itu mutlak.[7]
Perlawanan terhadap kekuasaan yang
mutlak dari raja secara konkret dilaksanakan dengan memperjuangkan system
konstitusional, yaitu system pemerintahan yang berdasarkan konstitusi.
Pemerintahan tidak boleh dilakukan menurut kehendak raja saja, melainkan harus
didasarkan pada hukum konstitusi. Perjuangan konstitusional yang membatasi
kekuasaan raja banyak dipengaruhi oleh berbagai perkembangan, diantaranya:
a. Reformasi
b. Renaissance
c. Hukum
Kodrat
d. Timbulnya
kaum bourgeoisi beserta aliran
pencerahan akal (Aufklarung)[8]
Seiring
dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat pada waktu, lahir pula
gagasan atau pemikiran untuk melindungi hak-hak asasi manusia yang dipelopori
oleh pemikir-pemikir Inggris dan Prancis yang sangat mempengaruhi tumbangnya
absilutisme dan lahirnya Negara hukum.
2. Unsur
– Unsur Negara Hukum
Setelah
mengalami beberapa perkembangan pemikiran konsep Negara hukum kemudian
mengalami penyempurnaan, yang secara umum di antaranya:[9]
a. Sistem
pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat;
b. Bahwa
pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum
atau peraturan perundang-undangan;
c. Adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
d. Adanya
pembagian kekuasaan dalam negara;
e. Adanya
pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke
controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut
benar-benar tidak memihak dan tidak berada dibawah pengaruh eksekutif;
f. Adanya
peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut
serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh
pemerintah;
g. Adanya
sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber dayanya
yang diperlukan bagi kemakmuran wagra negara.
3. Indonesia
sebagai Negara Hukum
Indonesia
sebagai negara hukum dapat diketahui dalam:
a. Bab
I Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Negara Indonesia adalah Negara
Hukum;
b. Pembukaan
dicantumkan kata-kata: Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia;
c. Bab
X Pasal 27 ayat (1) disebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan itu dengan tidak ada
kecualinya;
d. Penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945 (yang sudah dihapus) disebut dalam Sistem Pemerintahan
Negara, yang dimaknanya tetap bias dipakai, yaitu Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtstaat),
tidak berdasarkan atas kekuasaan (maschtstaat);[10]
e. Sumpah/Janji
Presiden/Wakil Presiden nada kata-kata “memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya”;
f. Bab
XA Hak Asasi Manusia Pasal 28i ayat (5), disebutkan bahwa “Untuk penegakan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan”;
g. Sistem
hukum yang bersifat nasional;
h. Hukum
dasar yang tertulis (konstitusi), hukum dasar tak tertulis (konvensi);
i.
Tap MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
j.
Adanya peradilan bebas.
4. Analisa
Kasus
Jika dikaitkan
dengan Kasus yang melanda mantan Kabareskrim Polri Bapak Susno Duaji belakangan
ini sangatlah kompleks terhadap arti negara hukum dan Undang-undang yang
mengatur didalamnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jaksel
memutus Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat menangani perkara PT
Salmah Arowana Lestari. Ketika menjabat Kabareskrim Polri, Susno menerima
hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus perusahaan
tersebut.
Susno juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan
wewenangnya dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 senilai Rp
4 Miliar saat menjabat Kapolda Jabar.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3
tahun 6 bulan kepadanya. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selain itu Susno juga didenda Rp 200 juta dan dihukum membayar uang pengganti
kerugian negara Rp 4,2 miliar.
Kuasa Hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi mengatakan
tidak bisa menemui kliennya sejak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong.
Menurutnya, sangatlah aneh sulit seorang kuasa hukum tidak bisa menemui
kliennya selama 24 jam.
Fredrich mengungkapkan keluarga Susno sendiri juga
tidak bisa melakukan kunjungan terhadap mantan Kabareskrim Polri itu. Padahal
keluarganya sudah berupaya keras sejak Susno mendekam di hotel prodeo.[11]
5. Pendapat.
Menurut pendapat saya Bapak Susno Duadji itu harus
bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Janganklah menjadi seorang pengecut
yang bersembunyi di balik kesalahannya. Karena masyarakat melihat dan mendengar
semua tentang tindakan beliau terhadap perbuatan beliau.
Jika dengan cara pemanggilan paksa tidak datang juga,
maka bapak Susno Duadji harus di kenai pidana berat,karena telah mangkir dari
panggilan-panggilan dari jaksa dan pihak Kepolisisan, dan hal tersebut sama
saja tidak menghargai prosedur hukum yang berlaku serta aparat penegak hukum.
Dan bagi penegak
hukum haruslah bersikap transparan dan adil, tidak pandang itu siapa yang
terkena kasus hukum dan tidak memandang status social terpidananya harus
memenuhi asas persamaan dalam hukum, dimana tersangka/terdakwa/terpidananya
harus diberlakukan sama dalam hukum yang ada.
DAFTAR
PUSTAKA
Dari
Undang-undang:
Kitab
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Dari
internet:
www.merdeka.com/tag/k/kasus-susno-duadji/
Dari buku:
·
Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum: Problematika Ketertiban yang
Adil, Jakarta: Grasindo, 2004, h.36-37.
·
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta:
PSHTN FH UI dan Sinar Bakti, 1988, h.153.
·
Plato (429-347 s.M) adalah murid
Socrates (469-399 s.M), dilahirkan pada tanggal 29 Mei 429 s.M di Athena. Plato
banyak menghasilkan karya dalam bidang filsafat, Politik dan Hukum. Diantaranya
keryanya yang termasyur adalah Politea (tentang
negara), Poloticos (tentang Ahli
Negara) dan Nomoi (tentang
Undang-undang).
·
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006,
h4.
·
S.F. Marbun dkk, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yokyakarta:
UII Press, 2001 h.4.
·
S.F. Marbun, “Negara Hukum dan Kekuasaan
Kehakiman”, Jurnal Hukum Iustum, No.9
Vol.4,1997, h.9.
·
Theo Huijber, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yokyakarta: Kanisius, 1995,
h.57.
·
Theo Huijber, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yokyakarta: Kanisius, 1995,
h.57.
[1]
S.F. Marbun, “Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman”, Jurnal Hukum Iustum, No.9 Vol.4,1997, h.9.
[2]
Plato (429-347 s.M) adalah murid Socrates (469-399 s.M), dilahirkan pada
tanggal 29 Mei 429 s.M di Athena. Plato banyak menghasilkan karya dalam bidang
filsafat, Politik dan Hukum. Diantaranya keryanya yang termasyur adalah Politea (tentang negara), Poloticos (tentang Ahli Negara) dan Nomoi (tentang Undang-undang).
[3]
Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum:
Problematika Ketertiban yang Adil, Jakarta: Grasindo, 2004, h.36-37.
[4]
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar
Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PSHTN FH UI dan Sinar Bakti, 1988,
h.153.
[5]
S.F. Marbun dkk, Dimensi-Dimensi
Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yokyakarta: UII Press, 2001 h.4.
[6]
Theo Huijber, Filsafat Hukum Dalam
Lintasan Sejarah, Yokyakarta: Kanisius, 1995, h.57.
[7] Ibid., h.63-67.
[8]
Theo Huijber, Filsafat Hukum Dalam
Lintasan Sejarah, Yokyakarta: Kanisius, 1995, h.57.
[9]
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2006, h4.
[10]
Kitab Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
[11] http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-susno-duadji/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar