MAKALAH
KONSTITUSI
DAN PERKEMBANGANNYA
DISUSUN
UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA
KULIAH NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI
Dosen
Pembimbing:
Dr.Kusnu
Goesniadhie S, SH.Mhum.

Disusun
oleh :
Rhendha
Thendhy Suwana NPM. 1105010015
PRODI
ILMU HUKUM
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
WISNUWARDHANA MALANG
2013
KATA PENGANTAR
Segala puja dan puji syukur kita
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas karunia-Nya makalah yang
berjudul “KONSTITUSI
DAN PERKEMBANGANNYA” dalam memenuhi tugas mata kuliah Negara Hukum dan
Demokrasi.
Makalah ini merupakan hasil dari kutipan
beberapa referensi baik dari buku ilmiah, internet, dari media cetak, maupun media elektronik yang kami jadikan pustaka untuk
menambah wacana.
Sangat disadari bahwa makalah ini
memiliki banyak kekurangan dan kelemahan, karena itu sangat diharapkan kritik
dan saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan dan kesempurnaan ke depan
yang lebih baik.
Pada kesempatan kali ini, kami mengucapkan banyak terima
kasih kepada Bapak Dr.Kusnu
Goesniadhie S, SH.Mhum. selaku dosen pengajar mata kuliah Negara Hukum dan
Demokrasi yang telah membimbing penyusunan makalah ini.
Malakah ini diharapkan dapat
menambah referensi dan membawa manfaat bagi pembaca yang ingin mengkaji
permasalahan kasus – kasus pelanggaran hukum terhadap subyek hukum Indonesia
ini. Atas saran dan kritiknya, Penyusun ucapkan terima kasih.
Malang, 30 Juni 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN COVER
KATA PENGANTAR…………………………………………………………...ii
DAFTAR ISI.........................................................................................................iii
1. Pengertian…………….……………………………………………………1
2. Nilai
Konstitusi……………………………………………………………3
3. Pemerintahan………………………………………….…………………...4
4. Konsep
Elitis dan Partisipasi dalam Konteks Pembentukan Undang-undang………………………………………………………………..…...6
5. Konsep
Pembentukan Undang-Undang yang Partisipatif…………………7
6. Idealisme
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan…………………9
7. Pendapat………………………………………………………………….10DAFTAR PUSTAKA…………………………………...………………11
1. Pengertian
Istilah
“Konstitusi” secara harfiah berarti pembentukan, yang berasal dari bahasa
Perancis ”Constituer” yang berarti
membentuk. Penggunaan istilah kostitusi dimaksudkan pembentukan suatu negara
atau menyusun dan menyatakan suatu negara.[1]Dalam
bahasa Belanda digunakan istilah “Grondwet”
yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia “Undang-Undang Dasar”, asal kata “wet” diterjemahkan undang-undang, dan “ground” yang berarti tanah atau dasar.
Konstitusi
memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi yang diperlukan
untuk berdirinya negara. Dalam konteks tulisan ini dibatasi pengertian
kontitusi tersebut pada pengertian yuridis, bahwa konstitusi adalah suatu
naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara.
Apabila pengertian yuridis ini digunakan, maka menyamakan arti Konstitusi
dengan Undang-Undang Dasar. Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945
sebelum perubahan secara tegas bahwa: “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah
hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang dasar ialah hukum
dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga
hukum dasar yang tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis”.
Konstitusi
dalam pengertian yang luas menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan
suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau
memerintah negara.
Lassalle
, dalam “Uber Verfassungswesen” membagi
Kostitusi dalam dua pengertian, yaitu:
a. Pengertian
sosiologis atau politis (sosiologische atau
politische begrip). Konstitusi adalah
sinthese[2] faktor-faktor
kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
b. Pengertian
yuridis (yuridische begrip)..
konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan
sendi-sendi pemerintahan.
Kostitusi dapat dikatakan sebagai suatu himpunan
prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah dan hak-hak yang
diperintahkan serta hubungan antara keduanya. Jadi, konstitusi sebagai kumpulan
asas-asas menetapkan tiga hal, yaitu:
a. Kekuasaan
pemerintah (dalam arti luas);
b. Hak-hak
asasi pihak yang diperintah;
c. Hubungan
antara yang memerintah dan yang diperintah.
Dikatakan oleh
Struyken, bahwa konstitusi tertulis atau undang-undang dasar merupakan dokumen
formal yang berisi:[3]
a. Hasil
perjuangan politik bangsa di masa lalu;
b. Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun
untuk waktu yang akan datang;
c. Suatu
keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin;
d. Tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
Dari pendapat
Herman Heller dapat diambil pemahaman, bahwa jika pengertian undang-undang itu
harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi, maka artinya Undang-Undang
Dasar itu baru merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yaitu konstitusi
yang tertulis saja. Di samping itu konstitusi tidak hanya bersifat yuridis
semata, tetapi mengandung pengertian logis dan politis.
2. Nilai Konstitusi
Suatu
kontitusi yang berlaku tidak lebih dari hanya kepentingan suatu golongan atau
pribadi penguasa saja. Berkenaan dengan hal ini, Karl Loewstein dalam “Reflection on the Constution in Our
Revolutionary Age”, memberikan tiga jenis penilaian terhadap konstitusi
tertulis, sbb:
a. Nilai
Normatif. Konstitusi dikatakan bernilai secara normative jika ia dilaksanakan
secara murni dan konsekuen.
b. Nilai
Nominal. Apabila suatu Konstitusi menurut hukum berlaku, tetapi pada
kenyataannya tidak sempurna dilakukan.
c. Nilai
Sematik. Apabila menemui atau mendapat konstitusi suatu negara tetap berlaku
secara umum, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar member bentuk dari tempat
yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik, maka konstitusi hanya
sekedar istilah saja.
Tujuan
utama konstitusi ialah membatasi secara efektif kekuasaan pemerintahan sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Tujuan
penting dari konstitusi adalah untuk melindungi hak-hak dasar warga negara dari
penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara kekuasaan.
Pembahasan
konstitusi erat kaitannya dengan sistem demokrasi yang dianut oleh suatu
negara. Kebanyakan negara modern termasuk negara-negara yang baru mencapai
kemerdekaan setelah perang dunia ke-II usai, telah sejak semua menganut sistem
demokrasi konstitusional.
3. Pemerintahan
Konstitusi
atau Undang-Undang Dasar itu merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran
politik ketika negara akan didirikan atau ketika konsitusi itu disusun. Setelah
itu undang-undang dasar mempunyai kedudukan sangat penting, karena ia harus
menjadi landasan penyelenggaraan negara dari berbagai segi, sehingga setiap
tingkah laku atau kebijaksanaan politik dari setiap pemimpin negara senantiasa
akan dilihat relevansinya dengan ketentuan undang-undang dasar.
Menurut
John Locke agar pemerintah tidak sewenang-wenang harus ada perbedaan pemagang
kekuasaan-kekuasaan dalam negara ke dalam tiga hal macam kekuasaan, yaitu:
a. Kekuasaan
Legislatif (membuat undang-undang).
b. Kekuasaan
Eksekutif (melaksanakan undang-undang).
c. Kekuasaan
Federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain).
Montesquieu
dalam ‘L’esprit des Lois’ (Jiwa
Undang-Undang), mengemukakan alternative yang agak berbeda dari John Locke,
menurut Montesquieu untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan
kekuasaan negara (‘la separation des
pouvoirs’) ke dalam organ-organ legislative, eksekutif dan yudikatif.
Kekuasaan legislative adalah kekuasaan yang membuat undang-undang, eksekutif
adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang, dan yudikatif kekuasaan mengadili
jika terjadi pelanggaran atas undang-undang tersebut.
Dari dua konsep
tersebut, cara pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesqueiu yang lebih
dapat diterima. Kekuasaaan federative di berbagai negara sekarang ini dilakukan
oleh eksekutif melalui departemen luar negri masing-masing. Pembagian kekuasaan
ke dalam tiga pusat kekuasaan, oleh Emmanuel Kant kemudian diberi nama ‘Trias Politica’ (Tiga Pusat Kekuasaan
Negara).
Dikenal adanya
tiga sistem pemerintahan negara, yaitu presidensial, parlementer dan
referendum.
Dalam sistem
presidensial terdapat prinsip-prinsip sbb:
a. Kepala
Negara menjadi Kepala Pemerintahan (eksekutif).
b. Pemerintahan
tidak bertanggungjawab kepada parlement. Pemerintah dan perlemen adalah
sejajar.
c. Menteri-menteri
diangkat dan bertanggungjawab kepada presiden.
d. Eksekutif
dan legislative sama-sama kuat.
Dalam sistem
parlementer prinsip-prinsip yang dianut adalah:
a. Kepala
Negara tidak berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan, karena ia lebih bersifat
symbol nasional (pemersatu bangsa).
b. Pemerintah
dilakukan oleh sebuah Kebinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
c. Kabinet
bertanggungjawab kepada presiden dan dapat dijatuhkan oleh perlemen melalui
mosi.
d. Karena
itu kedudukan eksekutif (kabinet) lebih rendah dari (dan tergantung pada)
parlemen.
Pembuat
undang-undang dalam sistem referendum ini diputuskan langsung oleh seluruh
rakyat melalui tiga macam mekanisme, yaitu:
a. Referendum Obligator,
yakni referendum untuk menentukan disetujui atau tidaknya oleh rakyat
berlakunya suatu peraturan atau undang-undang yang baru. Referendum ini disebut
referendum wajib.
b. Referendum fakultatif, yaitu
referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau undang-undang yang
sudah ada dapat terus diberlakukan ataukah harus dicabut. Referendum ini merupakan
referendum tidak wajib.
c. Referendum konsultatif, yaitu
referendum yang menyangkut soal-soal teknis yang biasanya rakyat sendiri kurang
paham tentang materi dari undang-undang yang dimintakan persetujuannya.
Semua konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia menyebutkan dengan tegas, bahwa demokrasi
merupakan salah satu asas negara yang fundamental. Tetapi dalam kenyataannya
tidak semua konstitusi melahirkan sistem yang demokratis. Bahkan konstitusi
yang sama bias melahirkan sistem politik yang berbeda (demokratis dan otoriter)
pada waktu atau periode yang berbeda.
4. Konsep Elitis dan Partisipatoris
dalam Konteks Pembentukan Undang-undang
Pada
demokrasi elitis proses pembentukan undang-undang akan lebih mudah dibuat
daripada proses pembentukan undang-undang pada demokrasi partisipatoris.
Masalahnya adalah undang-undang yang dibuat itu tidak berada dalam ruang yang
hampa, tetapi berada dalam dimnamika kehidupan bermasyarakat luas dengan segala
kompleksitasnya. Artinya, masyarakat yang akan dituju oleh suatu undang-undang
menghadapi berbagai keterbatasan-keterbatasan dalam menerima kehadiran suatu
undang-undang.[4]
Dengan demikian, maka suatu undag-undang yang dibuat secara sepihak oleh pihak
legislator, sangat mungkin kehadirannya akan ditolak karena tidak sesuai dengan
rasa keadilan dalam masyarakat.
Pada
dasarnya problematika di atas telah menyangkut persoalan definisi dan ukuran
demokrasi. Artinya, pengertian dan ukuran demokrasi itu dapat dilihat dari
berbagai sudut pandang. Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan
undang-undang ini tidak menjadi kondisi yang anarkhis. Oleh karena itu
partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang dalam suatu negara demokrasi
perlu dituangkan secara proposional dalam suatu aturan hukum.
5. Konsep Pembentukan Undang-undang
yang Partisipatif
Pengaturan
kekuasaan legislative dalam UUD 1945 telah mengalami pergeseran seiring dengan
dinamika perkembangan ketatanegaraan di Indonesia. Melihat pada berbagai
ketentuan pasal-pasal tersebut, terlihat bahwa pemegang kekuasaan dalam
membentuk undang-undang menurut UUD 1945 telah bergeser dari Presiden kepada
DPR. Hal ini berarti bahwa kewenangan membentuk undang-undang ada pada DPR,
sedangkan kewenangan untuk memberikan persetujuannya ada pada Presiden.
Rakyat
yang pada akhirnya akan terkena pemberlakuan undang-undang perlu dilibatkan
sejak awal penyusunan undang-undang. Rakyat tidak lagi hanya sebagai objek dari
pembentukan undang-undang, tetapi rakyat ditempatkan sebagai subjek dan
sekaligus objek dari pembentukan undang-undang.
Dengan
perlibatan rakyat dalam proses pembuatan undang-undang ini, pada gilirannya
diharapkan akan melahirkan undang-undang yang demokratis dan diterima rakyat
secara wajar tanpa paksaan bahkan spontan. Dengan demikian rakyatlah yang
menjadi sumber dan sekaligus pembuat undang-undang untuk mengatur diri mereka
sendiri dan pemerintahannya. Sehingga semua undang-undang pada dasarnya harus
dibentuk secara demokratis.
Dengan
kata lain, undang-undang harus responsive sesuai dengan dinamika kehidupan
masyarakat. Melalui undang-undang yang responsive, diharapkan perumusan yang
bertalian dengan legal right, privilege,
function, duty, status of disposition yang akan menjadi muatan dari
undang-undang akan mendekati rasa keadilan dari masyarakat yang sebenarnya.[5]
Hasil
penggunaan kedua prinsip keadilan sebagai dasar dari struktur masyarakat,
yaitu:[6]
a. Kebebasan
yang sama, kebebasan batin tidak boleh dipermainkan dan toleransi.
b. Pengakuan
hak-hak politik bagi semua orang, berhubbung kebebasan ini juga kebebasan
mimbar.
c. Berlakunya
sautu peraturan hukum sebagai sistem pengendalian, dan pengendalian ini
dilakukan melalui sanksi-sanksi.
Dengan
demikian terlihat bahwa melalui hukum kebebasan manusia dibatasi, akan tetapi
dengantujuan supaya kebebasannya dipertahankan.
Ide
pokok utilitarisme ide bahwa masyarakat diatur dengan baik, kalau
institusi-institusi yang berkepentingan dibentuk sedemikian rupa sehingga
menghasilkan kepuasan yang sebesar mungkin bagi semua orang dalam masyarakat
itu. Perlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang menuju hukum yang responsif
ini hanya akan terwujud dalam masyarakat yang demokratis. Pada akhirnya
masyarakat yang demokratis ini akan terwujud ketika sistem politiknya adalah
tatanan politik yang demokratis.[7]
6. Idealisme Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
Cita-cita
pembentukan sistem hukum nasional, diwujudkan dalam berbagai peraturan
perundang-undang yang dijiwai Pancasila dan dalam kerangka landasan
konstitusional UUD 1945. Terdapat asas dasar dalam UUD 1945, yaitu asas
kerakyatan dan asas negara hukum, dengan
konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi.[8]Dengan
demikian Peraturan Perundang-undangan yang mengatur kehidupan bersama dalam
wadah NKRI,harus dituangkan dalam sistem konstitusionalisme yang berada dalam
konsep negara hukum yang demokratis.
Pembentukan
peraturan perundang-undangan yang tidak konsisten, tidak akan menjadikan
masyarakat mau mengandalkannya sebagai perangkat kaidah yang mengatur hidup
bermasyarakat. Konsistensi dalam penyelenggaraan hukum ini yang dapat disebut
sebagai kepastian hukum.
Kepastian
hukum harus memiliki bobot yang formal maupun yang materiil, karena masyarakat
biasanya mempunyai perasaan cukup peka terhadap ketidakadilan, dan kepastian
hukum itu juga mempunyai kinerja yang dapat diamati oleh masyarakat.[9]
Dalam
negara hukum, yaitu di dalam negara di mana kekuasaan pemerintah
diselenggarakan berdasarkan hukum dan bukannya berdasarkan kekuatan,
kesinambungan sikap dan konsistensi dalam tindakan dari lembaga-lembaga itu
amat menentukan kadar kepastian hukum.
7. Pendapat
Menurut
pendapat penulis, yaitu:
Dalam
pasal yang ada pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa “Indonesia
adalaha negara hukum”. Dari situ penulis dapat menangkap yaitu setiap peraturan
dan segala tignkah laku masyarakat Indonesia harus diatur oleh hukum yang
berlaku. Indonesia mempunyai Kontitusi yang hakiki yaitu UUD 1945 yang dapat
menjadi pedoman masyarakat Indonesia untuk bersiksap dan bertingkah laku. Sudah
selayaknya pemerintah dalam pembuatan undang-undang bersikap arif dan
bijaksana. Selayaknya ementingkan masyarakat pada umumnya.
Rakyat selaku
masyarakat Indonesia sudah semestinya pula memegang kekuasaan atas
undang-undang yang akan diberlakukan dengan memenuhi kaidah-kaidah yang ada.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Ann Seidmann, at all, 2001, Legislative Drafting for Democratic Social Change: A
Manual for Drafters, London The Hague Boson: Kluwer Law International Ltd.,
h. 15.
-
Bagin Manan, “Dasar-dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan Nasional”, Kajian Perundang-undangan untuk para
pengajar fakultas hukum se Sumatra, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum
Universitas Andalas, tanggal 11-18 Oktober 1993, h 9-11.
-
John Rawls, 1976. A Theory of Justice, London: Oxford University Press, h.59.
-
Moh Mahfud MD, Loc. Cit.
-
Read Dickerson, 1986, The Fundamental of Legal Drafting, Canada:
Litlle Brown and Company, h.3.
-
Sinthese atau sintesis, artinya ‘panduan
berbagai pengertian sehingga merupakan kesatuan yang selaras; penentuan hukum
yang umum berdasarkan hukum-hukum yang khusus’; lihat, yadianto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, M2S,
Bandung, 2000, h.568.
-
Sri Soemantri M., Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1987, h.2.
-
Theo Huijbers, 1995, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah,
Cetakan kedelapan, Yokyakarta: Kanisius, h.200-201.
-
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia, Dian
Rakyat, Jakarta, 1989, h.10.
[1] Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1989,
h.10.
[2] Sinthese atau sintesis, artinya ‘panduan berbagai
pengertian sehingga merupakan kesatuan yang selaras; penentuan hukum yang umum
berdasarkan hukum-hukum yang khusus’; lihat, yadianto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, M2S, Bandung, 2000, h.568.
[3] Sri Soemantri M., Prosedur
dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1987, h.2.
[4] Ann Seidmann, at
all, 2001, Legislative Drafting for Democratic Social Change: A Manual for
Drafters, London The Hague Boson: Kluwer Law International Ltd., h. 15.
[5] Read Dickerson, 1986, The Fundamental of Legal Drafting, Canada: Litlle Brown and
Company, h.3.
[6] Theo Huijbers, 1995, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Cetakan kedelapan,
Yokyakarta: Kanisius, h.200-201.
[7] Moh Mahfud MD, Loc.
Cit.
[8] Bagin Manan, “Dasar-dasar
Konstitusional Peraturan Perundang-undangan Nasional”, Kajian Perundang-undangan untuk para pengajar fakultas hukum se
Sumatra, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas, tanggal 11-18
Oktober 1993, h 9-11.
[9] John Rawls, 1976. A
Theory of Justice, London: Oxford University Press, h.59.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar