Senin, 01 Juli 2013



MAKALAH
KONSTITUSI DAN PERKEMBANGANNYA
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI
Dosen Pembimbing:
Dr.Kusnu Goesniadhie S, SH.Mhum.

LOGO WISNU


Disusun oleh :
Rhendha Thendhy Suwana NPM. 1105010015



PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
2013




KATA PENGANTAR

            Segala puja dan puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas karunia-Nya makalah yang berjudul KONSTITUSI DAN PERKEMBANGANNYA” dalam memenuhi tugas mata kuliah Negara Hukum dan Demokrasi.
             Makalah ini merupakan hasil dari kutipan beberapa referensi baik dari buku ilmiah, internet, dari media cetak, maupun media elektronik yang kami jadikan pustaka untuk menambah wacana.
            Sangat disadari bahwa makalah ini memiliki banyak kekurangan dan kelemahan, karena itu sangat diharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan dan kesempurnaan ke depan yang lebih baik.
            Pada kesempatan kali ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dr.Kusnu Goesniadhie S, SH.Mhum. selaku dosen pengajar mata kuliah Negara Hukum dan Demokrasi yang telah membimbing penyusunan makalah ini.
            Malakah ini diharapkan dapat menambah referensi dan membawa manfaat bagi pembaca yang ingin mengkaji permasalahan kasus – kasus pelanggaran hukum terhadap subyek hukum Indonesia ini. Atas saran dan kritiknya, Penyusun ucapkan terima kasih.




Malang, 30 Juni 2013

                                                                                                      



                                                                                                          Penyusun





DAFTAR ISI

HALAMAN COVER
KATA PENGANTAR…………………………………………………………...ii
DAFTAR ISI.........................................................................................................iii
1.      Pengertian…………….……………………………………………………1
2.      Nilai Konstitusi……………………………………………………………3
3.      Pemerintahan………………………………………….…………………...4
4.      Konsep Elitis dan Partisipasi dalam Konteks Pembentukan Undang-undang………………………………………………………………..…...6
5.      Konsep Pembentukan Undang-Undang yang Partisipatif…………………7
6.      Idealisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan…………………9
7.      Pendapat………………………………………………………………….10DAFTAR PUSTAKA…………………………………...………………11


 

1.      Pengertian
Istilah “Konstitusi” secara harfiah berarti pembentukan, yang berasal dari bahasa Perancis ”Constituer” yang berarti membentuk. Penggunaan istilah kostitusi dimaksudkan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.[1]Dalam bahasa Belanda digunakan istilah “Grondwet” yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia “Undang-Undang Dasar”, asal kata “wet” diterjemahkan undang-undang, dan “ground” yang berarti tanah atau dasar.
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya negara. Dalam konteks tulisan ini dibatasi pengertian kontitusi tersebut pada pengertian yuridis, bahwa konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara. Apabila pengertian yuridis ini digunakan, maka menyamakan arti Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar. Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan secara tegas bahwa: “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis”.
Konstitusi dalam pengertian yang luas menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara.
Lassalle , dalam “Uber Verfassungswesen” membagi Kostitusi dalam dua pengertian, yaitu:
a.       Pengertian sosiologis atau politis (sosiologische atau politische begrip). Konstitusi adalah sinthese[2] faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
b.      Pengertian yuridis (yuridische begrip).. konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Kostitusi dapat dikatakan sebagai suatu himpunan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah dan hak-hak yang diperintahkan serta hubungan antara keduanya. Jadi, konstitusi sebagai kumpulan asas-asas menetapkan tiga hal, yaitu:
a.       Kekuasaan pemerintah (dalam arti luas);
b.      Hak-hak asasi pihak yang diperintah;
c.       Hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah.
Dikatakan oleh Struyken, bahwa konstitusi tertulis atau undang-undang dasar merupakan dokumen formal yang berisi:[3]
a.       Hasil perjuangan politik bangsa di masa lalu;
b.      Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang;
c.       Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin;
d.      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
Dari pendapat Herman Heller dapat diambil pemahaman, bahwa jika pengertian undang-undang itu harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi, maka artinya Undang-Undang Dasar itu baru merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yaitu konstitusi yang tertulis saja. Di samping itu konstitusi tidak hanya bersifat yuridis semata, tetapi mengandung pengertian logis dan politis.

2.      Nilai Konstitusi
Suatu kontitusi yang berlaku tidak lebih dari hanya kepentingan suatu golongan atau pribadi penguasa saja. Berkenaan dengan hal ini, Karl Loewstein dalam “Reflection on the Constution in Our Revolutionary Age”, memberikan tiga jenis penilaian terhadap konstitusi tertulis, sbb:
a.       Nilai Normatif. Konstitusi dikatakan bernilai secara normative jika ia dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
b.      Nilai Nominal. Apabila suatu Konstitusi menurut hukum berlaku, tetapi pada kenyataannya tidak sempurna dilakukan.
c.       Nilai Sematik. Apabila menemui atau mendapat konstitusi suatu negara tetap berlaku secara umum, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar member bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik, maka konstitusi hanya sekedar istilah saja.

Tujuan utama konstitusi ialah membatasi secara efektif kekuasaan pemerintahan sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Tujuan penting dari konstitusi adalah untuk melindungi hak-hak dasar warga negara dari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara kekuasaan.
Pembahasan konstitusi erat kaitannya dengan sistem demokrasi yang dianut oleh suatu negara. Kebanyakan negara modern termasuk negara-negara yang baru mencapai kemerdekaan setelah perang dunia ke-II usai, telah sejak semua menganut sistem demokrasi konstitusional.

3.      Pemerintahan
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar itu merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik ketika negara akan didirikan atau ketika konsitusi itu disusun. Setelah itu undang-undang dasar mempunyai kedudukan sangat penting, karena ia harus menjadi landasan penyelenggaraan negara dari berbagai segi, sehingga setiap tingkah laku atau kebijaksanaan politik dari setiap pemimpin negara senantiasa akan dilihat relevansinya dengan ketentuan undang-undang dasar.
Menurut John Locke agar pemerintah tidak sewenang-wenang harus ada perbedaan pemagang kekuasaan-kekuasaan dalam negara ke dalam tiga hal macam kekuasaan, yaitu:
a.       Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang).
b.      Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang).
c.       Kekuasaan Federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain).
Montesquieu dalam ‘L’esprit des Lois’ (Jiwa Undang-Undang), mengemukakan alternative yang agak berbeda dari John Locke, menurut Montesquieu untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara (‘la separation des pouvoirs’) ke dalam organ-organ legislative, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislative adalah kekuasaan yang membuat undang-undang, eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang, dan yudikatif kekuasaan mengadili jika terjadi pelanggaran atas undang-undang tersebut.
Dari dua konsep tersebut, cara pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesqueiu yang lebih dapat diterima. Kekuasaaan federative di berbagai negara sekarang ini dilakukan oleh eksekutif melalui departemen luar negri masing-masing. Pembagian kekuasaan ke dalam tiga pusat kekuasaan, oleh Emmanuel Kant kemudian diberi nama ‘Trias Politica’ (Tiga Pusat Kekuasaan Negara).
Dikenal adanya tiga sistem pemerintahan negara, yaitu presidensial, parlementer dan referendum.
Dalam sistem presidensial terdapat prinsip-prinsip sbb:
a.       Kepala Negara menjadi Kepala Pemerintahan (eksekutif).
b.      Pemerintahan tidak bertanggungjawab kepada parlement. Pemerintah dan perlemen adalah sejajar.
c.       Menteri-menteri diangkat dan bertanggungjawab kepada presiden.
d.      Eksekutif dan legislative sama-sama kuat.
Dalam sistem parlementer prinsip-prinsip yang dianut adalah:
a.       Kepala Negara tidak berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan, karena ia lebih bersifat symbol nasional (pemersatu bangsa).
b.      Pemerintah dilakukan oleh sebuah Kebinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
c.       Kabinet bertanggungjawab kepada presiden dan dapat dijatuhkan oleh perlemen melalui mosi.
d.      Karena itu kedudukan eksekutif (kabinet) lebih rendah dari (dan tergantung pada) parlemen.
Pembuat undang-undang dalam sistem referendum ini diputuskan langsung oleh seluruh rakyat melalui tiga macam mekanisme, yaitu:
a.       Referendum Obligator, yakni referendum untuk menentukan disetujui atau tidaknya oleh rakyat berlakunya suatu peraturan atau undang-undang yang baru. Referendum ini disebut referendum wajib.
b.      Referendum fakultatif, yaitu referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau undang-undang yang sudah ada dapat terus diberlakukan ataukah harus dicabut. Referendum ini merupakan referendum tidak wajib.
c.       Referendum konsultatif, yaitu referendum yang menyangkut soal-soal teknis yang biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi dari undang-undang yang dimintakan persetujuannya.
Semua konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia menyebutkan dengan tegas, bahwa demokrasi merupakan salah satu asas negara yang fundamental. Tetapi dalam kenyataannya tidak semua konstitusi melahirkan sistem yang demokratis. Bahkan konstitusi yang sama bias melahirkan sistem politik yang berbeda (demokratis dan otoriter) pada waktu atau periode yang berbeda.

4.      Konsep Elitis dan Partisipatoris dalam Konteks Pembentukan Undang-undang
Pada demokrasi elitis proses pembentukan undang-undang akan lebih mudah dibuat daripada proses pembentukan undang-undang pada demokrasi partisipatoris. Masalahnya adalah undang-undang yang dibuat itu tidak berada dalam ruang yang hampa, tetapi berada dalam dimnamika kehidupan bermasyarakat luas dengan segala kompleksitasnya. Artinya, masyarakat yang akan dituju oleh suatu undang-undang menghadapi berbagai keterbatasan-keterbatasan dalam menerima kehadiran suatu undang-undang.[4] Dengan demikian, maka suatu undag-undang yang dibuat secara sepihak oleh pihak legislator, sangat mungkin kehadirannya akan ditolak karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat.
Pada dasarnya problematika di atas telah menyangkut persoalan definisi dan ukuran demokrasi. Artinya, pengertian dan ukuran demokrasi itu dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang ini tidak menjadi kondisi yang anarkhis. Oleh karena itu partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang dalam suatu negara demokrasi perlu dituangkan secara proposional dalam suatu aturan hukum.

5.      Konsep Pembentukan Undang-undang yang Partisipatif
Pengaturan kekuasaan legislative dalam UUD 1945 telah mengalami pergeseran seiring dengan dinamika perkembangan ketatanegaraan di Indonesia. Melihat pada berbagai ketentuan pasal-pasal tersebut, terlihat bahwa pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang menurut UUD 1945 telah bergeser dari Presiden kepada DPR. Hal ini berarti bahwa kewenangan membentuk undang-undang ada pada DPR, sedangkan kewenangan untuk memberikan persetujuannya ada pada Presiden.
Rakyat yang pada akhirnya akan terkena pemberlakuan undang-undang perlu dilibatkan sejak awal penyusunan undang-undang. Rakyat tidak lagi hanya sebagai objek dari pembentukan undang-undang, tetapi rakyat ditempatkan sebagai subjek dan sekaligus objek dari pembentukan undang-undang.
Dengan perlibatan rakyat dalam proses pembuatan undang-undang ini, pada gilirannya diharapkan akan melahirkan undang-undang yang demokratis dan diterima rakyat secara wajar tanpa paksaan bahkan spontan. Dengan demikian rakyatlah yang menjadi sumber dan sekaligus pembuat undang-undang untuk mengatur diri mereka sendiri dan pemerintahannya. Sehingga semua undang-undang pada dasarnya harus dibentuk secara demokratis.
Dengan kata lain, undang-undang harus responsive sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat. Melalui undang-undang yang responsive, diharapkan perumusan yang bertalian dengan legal right, privilege, function, duty, status of disposition yang akan menjadi muatan dari undang-undang akan mendekati rasa keadilan dari masyarakat yang sebenarnya.[5]
Hasil penggunaan kedua prinsip keadilan sebagai dasar dari struktur masyarakat, yaitu:[6]
a.       Kebebasan yang sama, kebebasan batin tidak boleh dipermainkan dan toleransi.
b.      Pengakuan hak-hak politik bagi semua orang, berhubbung kebebasan ini juga kebebasan mimbar.
c.       Berlakunya sautu peraturan hukum sebagai sistem pengendalian, dan pengendalian ini dilakukan melalui sanksi-sanksi.
Dengan demikian terlihat bahwa melalui hukum kebebasan manusia dibatasi, akan tetapi dengantujuan supaya kebebasannya dipertahankan.
Ide pokok utilitarisme ide bahwa masyarakat diatur dengan baik, kalau institusi-institusi yang berkepentingan dibentuk sedemikian rupa sehingga menghasilkan kepuasan yang sebesar mungkin bagi semua orang dalam masyarakat itu. Perlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang menuju hukum yang responsif ini hanya akan terwujud dalam masyarakat yang demokratis. Pada akhirnya masyarakat yang demokratis ini akan terwujud ketika sistem politiknya adalah tatanan politik yang demokratis.[7]

6.      Idealisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Cita-cita pembentukan sistem hukum nasional, diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undang yang dijiwai Pancasila dan dalam kerangka landasan konstitusional UUD 1945. Terdapat asas dasar dalam UUD 1945, yaitu asas kerakyatan  dan asas negara hukum, dengan konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi.[8]Dengan demikian Peraturan Perundang-undangan yang mengatur kehidupan bersama dalam wadah NKRI,harus dituangkan dalam sistem konstitusionalisme yang berada dalam konsep negara hukum yang demokratis.
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak konsisten, tidak akan menjadikan masyarakat mau mengandalkannya sebagai perangkat kaidah yang mengatur hidup bermasyarakat. Konsistensi dalam penyelenggaraan hukum ini yang dapat disebut sebagai kepastian hukum.
Kepastian hukum harus memiliki bobot yang formal maupun yang materiil, karena masyarakat biasanya mempunyai perasaan cukup peka terhadap ketidakadilan, dan kepastian hukum itu juga mempunyai kinerja yang dapat diamati oleh masyarakat.[9]
Dalam negara hukum, yaitu di dalam negara di mana kekuasaan pemerintah diselenggarakan berdasarkan hukum dan bukannya berdasarkan kekuatan, kesinambungan sikap dan konsistensi dalam tindakan dari lembaga-lembaga itu amat menentukan kadar kepastian hukum.

7.      Pendapat
Menurut pendapat penulis, yaitu:
Dalam pasal yang ada pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa “Indonesia adalaha negara hukum”. Dari situ penulis dapat menangkap yaitu setiap peraturan dan segala tignkah laku masyarakat Indonesia harus diatur oleh hukum yang berlaku. Indonesia mempunyai Kontitusi yang hakiki yaitu UUD 1945 yang dapat menjadi pedoman masyarakat Indonesia untuk bersiksap dan bertingkah laku. Sudah selayaknya pemerintah dalam pembuatan undang-undang bersikap arif dan bijaksana. Selayaknya ementingkan masyarakat pada umumnya.
Rakyat selaku masyarakat Indonesia sudah semestinya pula memegang kekuasaan atas undang-undang yang akan diberlakukan dengan memenuhi kaidah-kaidah yang ada.




DAFTAR PUSTAKA

-        Ann Seidmann, at all, 2001, Legislative Drafting for Democratic Social Change: A Manual for Drafters, London The Hague Boson: Kluwer Law International Ltd., h. 15.
-        Bagin Manan, “Dasar-dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan Nasional”, Kajian Perundang-undangan untuk para pengajar fakultas hukum se Sumatra, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas, tanggal 11-18 Oktober 1993, h 9-11.
-        John Rawls, 1976. A Theory of Justice, London: Oxford University Press, h.59.
-        Moh Mahfud MD, Loc. Cit.
-        Read Dickerson, 1986, The Fundamental of Legal Drafting, Canada: Litlle Brown and Company, h.3.
-        Sinthese atau sintesis, artinya ‘panduan berbagai pengertian sehingga merupakan kesatuan yang selaras; penentuan hukum yang umum berdasarkan hukum-hukum yang khusus’; lihat, yadianto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, M2S, Bandung, 2000, h.568.
-        Sri Soemantri M., Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1987, h.2.
-        Theo Huijbers, 1995, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Cetakan kedelapan, Yokyakarta: Kanisius, h.200-201.
-        Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1989, h.10.



[1] Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1989, h.10.
[2] Sinthese atau sintesis, artinya ‘panduan berbagai pengertian sehingga merupakan kesatuan yang selaras; penentuan hukum yang umum berdasarkan hukum-hukum yang khusus’; lihat, yadianto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, M2S, Bandung, 2000, h.568.
[3] Sri Soemantri M., Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1987, h.2.
[4] Ann Seidmann, at all, 2001, Legislative Drafting for Democratic Social Change: A Manual for Drafters, London The Hague Boson: Kluwer Law International Ltd., h. 15.
[5] Read Dickerson, 1986, The Fundamental of Legal Drafting, Canada: Litlle Brown and Company, h.3.
[6] Theo Huijbers, 1995, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Cetakan kedelapan, Yokyakarta: Kanisius, h.200-201.
[7] Moh Mahfud MD, Loc. Cit.
[8] Bagin Manan, “Dasar-dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan Nasional”, Kajian Perundang-undangan untuk para pengajar fakultas hukum se Sumatra, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas, tanggal 11-18 Oktober 1993, h 9-11.
[9] John Rawls, 1976. A Theory of Justice, London: Oxford University Press, h.59.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar