Senin, 01 Juli 2013



RANGKUMAN
DEMOKRASI DALAM KONSEP DAN PRAKTIK
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI
Dosen Pembimbing:
Dr.Kusnu Goesniadhie S, SH.Mhum.

LOGO WISNU


Disusun oleh :
Rhendha Thendhy Suwana NPM. 1105010015
I Putu Soniarotama NPM. 1105010010



PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
2013


Rangkuman
Demokrasi dalam konsep.
Demokrasi adalah sistem politik ideal  dan ideologi yang berasal dari barat. Demokrasi ini kemudian dibangun dan dikembangkan secara pesat sebagai suatu ranagkaian institusi dan praktek berpolitik yang telah sejak lama dilaksanakan untuk merespon perkembangan budaya, dan berbagai tantangan sosial dan lingkungan di masing-masing negara.
Demokrasi telah menjadi istilah yang sangat diagunakan dalam sejarah pemikiran manusia tentang tatanan sosio-politik yang ideal. Di jaman modern sekarang ini, hampir semua negara mengklaim menjadi negara penganut demokrasi. Istilah demokrasi berasal dari dua asal kata yang mengacu pada sistem pemerintahan masa Yunani yang disebut “Demokratia”, yaitu demos dan kratein atau kratos. Yang artinya demos (rakyat) dan kratos atau kratein (pemerintahan), pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat. Secara etimologi, demokrasi adalah bentuk pemerintahan atau kekuasaan negara yang tertinggi, dimana sumber kekuasaan tertinggi adalah kekuasaan rakyat yang terhimpun mealalui majelis yang dinamakan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sekalipun sejelas itu arti istilah demokrasi menurut bunyi kata-kata asal, akan tetapi dalam prakteknya demokrasi itu dipahami dan dijalankan secara berbeda-beda. memberikan sifat pemahaman umum terhadap suatu negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu:
1.       Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mempunyai elemen-elemen yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.
2.      Orang-orang yang memegang kekuasaan atas nama demokrasi dapat mengambil keputusan untuk menetapkan dan menegakkan hukum.
3.      Kekuasaan untuk mengatur dalam bentuk aturan hukum tersebut diperoleh dan dipertahankan melalui pemilihan umum yang bebas dan diikuti oleh sebagian besar warga negara dewasa.


1
Demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Henry B. Mayo, 1960: 70). Dengan kata lain demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dibentuk melalui pemilihan umum untuk mengatur kehidupan bersama berdasar aturan hukum yang berpihak pada rakyat banyak. Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani-Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara Abad ke-IV sebelum Masehi sampai Abad ke-VI Masehi. Pada waktu itu dilihat dari pelaksanaan demokrasi yang dipraktekkan secara langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Dalam perkembangannya telah mengalami dua kali bentuk transformasi demokrasi, yakni transformasi demokrasi negara kota di Yunani dan Romawi-Kuno pada Abad ke-V sebelum Masehi, serta beberapa negara kota di Italia pada masa abad pertengahan, dan transformasi yang terjadi dari demo¬krasi negara kota menjadi demokrasi kawasan bangsa, negara, atau negara nasional yang luas. Dengan adanya dua bentuk transformasi demokrasi tersebut, telah mengubah tatanan secara mendasar bentuk demokrasi sebagai akibat terjadinya perpindahan dari negara kota ke negara bangsa.
Suatu hal yang penting berkenaan dengan demokrasi pada abad pertengahan, yakni lahirnya dokumen ‘Magna Charta’, suatu piagam yang berisikan semacam perjanjian antara beberapa bangsawan dan Raja John di Inggris, bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan ‘previleges’ bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan lain-lain. Dari pemikiran tentang ‘hak-hak politik rakyat’ dan ‘pemisahan kekuasaan’ inilah terlihat munculnya ide pemerintahan rakyat (democracy). Tetapi dalam kemunculannya sampai saat ini demokrasi telah melahirkan dua konsep demokrasi yang berkaitan dengan peranan negara dan peranan masyarakat, yaitu demokrasi konstitusional Abad ke-XIX dan demokrasi konstitusional Abad ke-XX yang keduanya senantiasa dikaitkan dengan konsep negara hukum.
                                                                        2
Melalui lembaga perwakilan, persoalan-persoalan kompleks yang dihadapi masyarakat akan dapat diselesaikan. Dengan demikian lembaga perwakilan berfungsi untuk menjembatani dan menyalurkan aspirasi rakyat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu secara umum lembaga perwakilan ini mempunyai fungsi perundang-undangan, fungsi pengawasan dan fungsi sebagai sarana pendidikan politik. Penggunaan fungsi-fungsi tersebut secara teoritis mudah dipahami, tetapi dalam tataran praktek sulit dilakukan. Kesulitan ini muncul karena lembaga perwakilan lebih menempatkan sebagai perwakilan politik daripada perwakilan rakyat. Secara teoritis dalam masyarakat terdapat tiga prinsip perwakilan, yaitu perwakilan melalui partai politik , perwakilan daerah dan perwakilan fungsional atau utusan golongan . Dalam praktek, demokrasi itu dipahami dan dijalankan secara berbeda-beda, sehingga timbul masalah antara wakil dan yang diwakilinya. Artinya, apa yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat dalam lembaga perwakilan tidak selamanya dapat diterima oleh rakyat. Keadaan ini sering muncul menjadi permasalahan dalam praktek demokrasi, berkaitan dengan pilihan akan melaksanakan demokrasi elitis atau demokrasi partisipatoris.
Konsep Demokrasi Elitis
Demokrasi elitis, melihat bahwa rakyat sebagai orang yang tidak perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan publik, karena rakyat dianggap tidak mampu dan tidak berwenang untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang kompleks dalam masalah-masalah pemerintahan. Rakyat dianggap sudah cukup berperan dalam kehidupan negara melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang dilakukan secara periodik dalam negara. Melalui pemilihan umum, rakyat sudah melakukan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Dalam demokrasi elitis, peran rakyat digantikan oleh sekelompok elit politik dalam melaksanakan pemerintahan. Setelah dilakukannya pemilihan umum, maka proses bernegara dalam pengambilan keputusan-keputusan publik, sepenuhnya diwakili oleh lembaga perwakilan.


                                                                        3

Lembaga perwakilan akan menjalankan tugas dan fungsinya secara bebas tanpa dibayangi oleh kontrol dan protes dari rakyatnya. Di bawah sebuah pemerintahan perwakilan ini, warga negara sering menyerahkan kekuasaan yang sangat besar yang dapat digunakan sesukanya atas keputusan-keputusan yang luar biasa penting.

 Konsep Demokrasi Partisipatoris
Demokrasi partisipatoris, menuntut peran aktif berbagai komponen demokrasi secara keseluruhan. Komponen demokrasi adalah organ-organ kelembagaan, kekuatan-kekuatan masyarakat dan kekuatan-kekuatan individual yang akan saling menunjang dan melengkapi dalam berjalannya sistem demokrasi.Prinsip dalam demokrasi partisipatoris adalah persamaan bagi seluruh warga negara dewasa untuk ikut menentukan agenda dan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan agenda yang telah diputuskan secara bersama. Dari pemahaman konsep demokrasi partisipatoris tersebut, keberadaan lembaga perwakilan merupakan salah satu komponen dalam demokrasi. Dinamika demokrasi modern dalam ‘nation state’, selain lembaga perwakilan yang diisi melalui pemilihan umum, masih terdapat elemen demokrasi lainnya yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di sinilah arti pentingnya, interest group, presure group, tokoh masyarakat, pers dan partai politik, ikut ambil bagian dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Konsep Partisipasi Demokrasi
Munculnya konsep partisipasi dalam sistem demokrasi sehingga melahirkan ‘participatory democracy’. Huntington memberikan definisi ‘partisipasi politik’, sebagai “kegiatan yang dilakukan oleh para warga negara dengan tujuan mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah. Partisipasi dapat secara spontan, secara kesinambungan atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif”.


                                                                        4
Dari definisi partisipasi politik diambil pemahaman bahwa gerakan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan, pada dasarnya berpangkal pada adanya desirability dari masyarakat untuk mewujudkan self-government dalam demokrasi partisipatoris.
Dalam kaitan partisipasi dalam proses politik, terdapat faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tinggi rendahnya partisipasi seseorang, yaitu kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintah (sistem politik). Kesadaran politik, adalah kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang dapat berupa pengetahuan seseorang tentang lingkungan masyarakat dan politik, serta minat dan perhatian seseorang terhadap lingkungan masyarakat dan politik tempat ia hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan sikap dan kepercayaan kepada pemerintah, ialah penilaian sseorang terhadap pemerintah, apakah ia menilai pemerintah dapat dipercaya dan dapat dipengaruhi atau tidak.
partisipasi rakyat adalah hal yang sangat mendasar dalam demokrasi, karena demokrasi tidak hanya berkaitan dengan tujuan sebuah ketetapan yang dihasilkan oleh suatu pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan seluruh proses dalam membuat ketetapan itu sendiri.
Demokrasi dan Perkembangannya
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani-Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara Abad ke-IV sebelum Masehi sampai Abad ke-VI Masehi. Pada waktu itu dilihat dari pelaksanaan demokrasi yang dipraktekkan secara langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Dalam perkembangannya telah mengalami dua kali bentuk transformasi demokrasi, yakni transformasi demokrasi negara kota di Yunani dan Romawi-Kuno pada Abad ke-V sebelum Masehi, serta beberapa negara kota di Italia pada masa abad pertengahan, dan transformasi yang terjadi dari demokrasi negara kota menjadi demokrasi kawasan bangsa, negara, atau negara nasional yang luas (Dahl, 1992: 3-4).

                                                                        5
Dengan adanya dua bentuk transformasi demokrasi tersebut, telah mengubah tatanan secara mendasar bentuk demokrasi sebagai akibat terjadinya perpindahan dari negara kota ke negara bangsa.
Pada negara kota bentuk demokrasi dilakukan secara langsung (direct democracy), yaitu rakyat berkumpul di suatu tempat yang dinamakan ‘ecclesia’untuk secara langsung memecahkan masalah yang muncul secara bersama-sama (Kusnardi dan Saragih, 1995: 85). Oleh karena itu demokrasi di negara kota pada masa Yunani-Kuno dikenal pula sebagai demokrasi partisipatif dan tidak mengenal lembaga perwakilan (Dahl, 2001: 16). Pada negara-negara modern dikembangkan model demokrasi tidak langsung melalui lembaga perwakilan (Saragih, 1988: 79). Lembaga perwakilan memegang peranan yang penting dalam menata jalannya roda pemerintahan bagi negara demokrasi modern, walaupun pada mulanya keberadaan lembaga perwakilan bukan dimaksudkan sebagai perangkat sistem demokrasi. Hal inilah yang merupakan perbedaan secara mendasar antara negara kota dengan negara bangsa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Praktek demokrasi pada negara-negara kota tidak terdapat lembaga perwakilan, sebab demokrasi menjadi pertemuan warga kota untuk membahas masalah secara bersama-sama. demokrasi telah melahirkan dua konsep demokrasi yang berkaitan dengan peranan negara dan peranan masyarakat, yaitu demokrasi konstitusional Abad ke-XIX dan demokrasi konstitusional Abad ke-XX yang keduanya senantiasa dikaitkan dengan konsep negara hukum. Seperti telah dikemukakan meskipun ditinjau dari arti kata-katanya kelihatannya sederhana, akan tetapi sampai sekarang masih belum ada kesamaan pandangan tentang batasan demokrasi. Hal itu disebabkan oleh dua hal: (1) demokrasi mempunyai dua macam arti; (2) demokrasi itu sendiri telah dan terus akan mengalami perkembangan. Ditinjau dari arti kata-katanya, demokrasi mengandung arti rakyat memerintah. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa yang berjumlah lebih banyak memerintah, sedang yang diperintah berjumlah lebih sedikit. Mungkinkah hal ini terjadi? Dalam kenyataan hal sebaliknya yang terjadi, artinya yang lebih sedikit memerintah yang berjumlah lebih banyak.



                                                                        6
Demokrasi Berdasar Kemerdekaan dan Persamaan
Seperti ternyata dalam sejarah, faham kemerdekaan dan persamaan timbul dalam kehidupan ketatanegaraan sebagai reaksi terhadap faham absolutisme, yaitu suatu faham di mana kekuasaan dalam negara secara mutlak berada dalam tangan satu orang Raja, Kaisar, Diktator atau satu badan. Dalam sejarah umat manusia, perjuangan untuk kemerdekaan merupakan sebuah motor yang mempunyai arti yang sangat penting. Hal ini disebabkan adanya kenyataan-kenyataan sebagai berikut:
 1. bahwa semua perang dilakukan untuk kemerdekaan,
2.  bahwa semua revolusi dimulai untuk kemerdekaan,
 3. bahwa percobaan manusia di lapangan ilmu pengeta¬huan, ekonomi, dan teknik, mendapat daya pendorong dari keinginan untuk mencapai kemerdekaan yang lebih luas.

Dengan mempergunakan landasan pikiran di atas dapat dikatakan, bahwa cita-cita kemerdekaan adalah sumber semua cita-cita, baik di lapangan politik, sosial, kebudayaan, ekonomi, dan lain-lainnya. Akan tetapi seperti diketahui, tafsiran serta pengertian terhadap faham tersebut bermacam-macam. Oleh karena itu dapat dimengerti mengapa faham itu kemudian menyebabkan timbulnya kekacauan yang besar dibandingkan cita-cita kemerdekaan itu sendiri. Dalam arti semurni-murninya perwujudan dari kemerdekaan itu adalah:

1.  Kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pikiran serta menganut    keyakinan sendiri.
2. Kemerdekaan untuk bersatu dengan teman-teman yang sefaham serta mempunyai tujuan tertentu.


                                                                  7

3.    Kemerdekaan untuk mengatur penghidupan sendiri, tidak seperti yang diperintahkan oleh kekuasaan yang berada di atasnya. Dengan demikian kemerdekaan itu dapat pula diartikan adanya penghormatan pada seseorang, diberikannya hak-hak pada seseorang, tidak adanya tindakan sewenang-wenang terhadap diri seseorang atau sekelompok orang.
Hal ini berarti, pula, bahwa kemerdekaan dalam arti semurni-murninya dan sesempurna-sempurnanya akan menunjukkan suatu keadaan yang justru kebalikannya dari tiap jenis kemerdekaan. Meskipun sudah diketahui, bahwa kedua cita-cita di atas tidak mungkin terlaksana secara mutlak, sampai sekarang faham tersebut masih saja diperjuangkan. Dari sejarah umat manusia dapat diketahui bahwa dianutnya faham kemerdekaan mempunyai pengaruh pula di bidang politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan. Sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan dan persamaan, maka setiap orang bebas melaksanakan maksu dan tujuannya, serta mempertahankan kepentingan-kepentingannya. Akan tetapi pada akhirnya kemerdekaan dan persamaan tersebut tidak ada artinya sama sekali, karena hal itu tidak dapat dilepaskan dari bidang kehidupan ekonomi.
Tidak adanya kemampuan yang sama di bidang kehidupan ekonomi mengakihatkan adanya ketergantungan dari seseorang atau sekelompok orang kepada pihak yang kedudukan ekonominya kuat.  Demokrasi demikian itu kemudian mempunyai konsekuensi-konsekuensi:
           1.  keharusan adanya lembaga perwakilan rakyat.
2.   keharusan adanya seleksi, baik melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia maupun dengan cara lain;
1.  keharusan adanya partai politik
2.  keharusan adanya lembaga yang mempunyai tugas pelaksanaan, dan yang bertanggungjawab      kepada rakyat melalui badan perwakilan rakyat.


                                                                        8

Demokrasi Berdasar Kemajuan Sosial dan Ekonomi
Seperti telah dikemukakan, dasar kemerdekaan dan persamaan dari demokrasi mempunyai konsekuensi adanya keharusan persaingan bebas di bidang ekonomi. Oleh karena tidak adanya kemampuan yang sama di antara mereka yang menjalankan persaingan bebas itu, timbul perbedaan yang besar antara golongan . Kenyataan tersebut disebabkan lemahnya kedudukan golongan the have not, di samping itu adalah merupakan kenyataan pula, bahwa lembaga perwakilan rakyat dikuasai oleh golongan the have.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Seperti telah diketahui, Negara Indonesia lahir setelah berakhirnya Perang Dunia II, suatu peperangan yang melibatkan negara-negara demokrasi dan negara-negara fasis atau na¬sional-sosialis. Sebagai bangsa yang telah mengalami penjajahan Belanda selama kurang lebih 350 tahun dan Jepang selama kurang lebih 3,5 tahun, Bangsa Indonesia menghayati benar-benar apa arti kemerdekaan dan persamaan serta demokrasi. Oleh karena itu terdapat kesatuan pandangan di antara para pendiri negara tentang sistem atau asas yang harus dianut dalam negara yang hendak didirikan. Kalau kedaulatan diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam negara, maka kedaulatan rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat Pasal 1 ayat (2), yang antara lain berbunyi kedaulatan adalah di tangan rakyat.  . Walaupun demikian kedaulatan rakyat itu harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan perkataan lain, kedaulatan rakyat yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah berdasarkan Pancasila. Kalau kedaulatan ini identik dengan demokrasi, maka demokrasi yang dianut Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 adalah Demokrasi Pancasila.

                                                                        9
Yang menjadi pertanyaan ialah, apa makna Pancasila dalam kaitannya dengan dasar negara Indonesia. Seperti diketahui, Undang-Undang Dasar 1945 berlaku dalam kurun waktu 1945 sampai 1949 dan 1959 sampai dengan sekarang. Dalam kurun waktu pertama berlakunya, dapat dicatat menonjolnya pelaksanaan kemerdekaan dan persamaan, terutama dalam bidang politik. Lebih-lebih setelah terjadi perubahan terhadap sistem pemerintahan yang berlaku, yaitu dari menteri-menteri yang semula bertanggungjawab kepada Presiden menjadi bertanggungjawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat yang sebelumnya telah diberi kekuasaan legislatif. Kalau semula Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Dasar Warga Negara Indonesia dianggap merupakan persoalan, maka sebagai konsekuensi globalisasi, hal itu akan mewarnai pelaksanaan Demokrasi Pancasila.Oleh karena itu Sri Soemantri (1992: 25) merumuskan Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
 1. Demokrasi Pancasila mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan serta kemajuan di bidang sosial-ekonomi sekaligus.
 2. Demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang dalam kurun waktu antara pemilihan umum yang satu dengan yang lain dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Peimusyawaratan Rakyat.









                                                                        10
Kesimpulan.
Kesimpulannya dari demokrasi yang di kaitkan ke negara hukum adalah demokrasi kita masih belum sepenuhnya dijalankan oleh sistem pemerintahan kita, karena dalam prakteknya banyak sekali perbedaan-perbedaan pendapat untuk kemajuan negara ini. Dan kita juga harus belajar lagi dan mencoh sitem demokrasi yang ada di luar negri kalau negara kita ini ingin maju. Setiap orang  juga bebas berdemokrasi tetapi sesuai aturan yang berlaku dan tidak melawan kebijakan pemerintah.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar