RANGKUMAN
DEMOKRASI DALAM KONSEP DAN PRAKTIK
DISUSUN
UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA
KULIAH NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI
Dosen
Pembimbing:
Dr.Kusnu
Goesniadhie S, SH.Mhum.

Disusun
oleh :
Rhendha
Thendhy Suwana NPM. 1105010015
I
Putu Soniarotama NPM. 1105010010
PRODI
ILMU HUKUM
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
WISNUWARDHANA MALANG
2013
Rangkuman
Demokrasi dalam
konsep.
Demokrasi adalah
sistem politik ideal dan ideologi yang
berasal dari barat. Demokrasi ini kemudian dibangun dan dikembangkan secara
pesat sebagai suatu ranagkaian institusi dan praktek berpolitik yang telah
sejak lama dilaksanakan untuk merespon perkembangan budaya, dan berbagai
tantangan sosial dan lingkungan di masing-masing negara.
Demokrasi telah
menjadi istilah yang sangat diagunakan dalam sejarah pemikiran manusia tentang
tatanan sosio-politik yang ideal. Di jaman modern sekarang ini, hampir semua
negara mengklaim menjadi negara penganut demokrasi. Istilah demokrasi berasal
dari dua asal kata yang mengacu pada sistem pemerintahan masa Yunani yang
disebut “Demokratia”, yaitu demos dan kratein atau kratos. Yang artinya demos
(rakyat) dan kratos atau kratein (pemerintahan), pemerintahan yang dijalankan
oleh rakyat. Secara etimologi, demokrasi adalah bentuk pemerintahan atau
kekuasaan negara yang tertinggi, dimana sumber kekuasaan tertinggi adalah
kekuasaan rakyat yang terhimpun mealalui majelis yang dinamakan Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Sekalipun sejelas itu arti istilah demokrasi menurut
bunyi kata-kata asal, akan tetapi dalam prakteknya demokrasi itu dipahami dan
dijalankan secara berbeda-beda. memberikan sifat
pemahaman umum terhadap suatu negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu:
1.
Demokrasi
adalah suatu sistem pemerintahan yang mempunyai elemen-elemen yang saling
terkait dan tidak dapat dipisahkan.
2.
Orang-orang
yang memegang kekuasaan atas nama demokrasi dapat mengambil keputusan untuk
menetapkan dan menegakkan hukum.
3.
Kekuasaan
untuk mengatur dalam bentuk aturan hukum tersebut diperoleh dan dipertahankan
melalui pemilihan umum yang bebas dan diikuti oleh sebagian besar warga negara
dewasa.
1
Demokrasi
adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar
mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Henry B. Mayo,
1960: 70). Dengan kata lain demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dibentuk
melalui pemilihan umum untuk mengatur kehidupan bersama berdasar aturan hukum
yang berpihak pada rakyat banyak. Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai
hubungan negara dan hukum di Yunani-Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara
antara Abad ke-IV sebelum Masehi sampai Abad ke-VI Masehi. Pada waktu itu
dilihat dari pelaksanaan demokrasi yang dipraktekkan secara langsung (direct
democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan
politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak
berdasarkan prosedur mayoritas. Dalam perkembangannya telah mengalami dua kali
bentuk transformasi demokrasi, yakni transformasi demokrasi negara kota di
Yunani dan Romawi-Kuno pada Abad ke-V sebelum Masehi, serta beberapa negara
kota di Italia pada masa abad pertengahan, dan transformasi yang terjadi dari
demo¬krasi negara kota menjadi demokrasi kawasan bangsa, negara, atau negara
nasional yang luas. Dengan adanya dua bentuk transformasi demokrasi tersebut,
telah mengubah tatanan secara mendasar bentuk demokrasi sebagai akibat
terjadinya perpindahan dari negara kota ke negara bangsa.
Suatu hal yang penting berkenaan dengan demokrasi pada abad
pertengahan, yakni lahirnya dokumen ‘Magna
Charta’, suatu piagam yang berisikan semacam perjanjian antara
beberapa bangsawan dan Raja John di Inggris, bahwa Raja mengakui dan menjamin
beberapa hak dan ‘previleges’ bawahannya sebagai imbalan untuk
penyerahan dana bagi keperluan perang dan lain-lain. Dari pemikiran tentang ‘hak-hak
politik rakyat’ dan ‘pemisahan kekuasaan’ inilah terlihat munculnya ide
pemerintahan rakyat (democracy). Tetapi
dalam kemunculannya sampai saat ini demokrasi telah melahirkan dua konsep
demokrasi yang berkaitan dengan peranan negara dan peranan masyarakat, yaitu
demokrasi konstitusional Abad ke-XIX dan demokrasi konstitusional Abad ke-XX
yang keduanya senantiasa dikaitkan dengan konsep negara hukum.
2
Melalui lembaga perwakilan, persoalan-persoalan kompleks yang
dihadapi masyarakat akan dapat diselesaikan. Dengan demikian lembaga perwakilan
berfungsi untuk menjembatani dan menyalurkan aspirasi rakyat dalam proses
penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu secara umum lembaga perwakilan
ini mempunyai fungsi perundang-undangan, fungsi pengawasan dan fungsi sebagai
sarana pendidikan politik. Penggunaan
fungsi-fungsi tersebut secara teoritis mudah dipahami, tetapi dalam tataran
praktek sulit dilakukan. Kesulitan ini muncul karena lembaga perwakilan lebih
menempatkan sebagai perwakilan politik daripada perwakilan rakyat. Secara
teoritis dalam masyarakat terdapat tiga prinsip perwakilan, yaitu perwakilan
melalui partai politik ,
perwakilan daerah dan perwakilan
fungsional atau utusan golongan . Dalam praktek, demokrasi itu dipahami dan
dijalankan secara berbeda-beda, sehingga timbul masalah antara wakil dan yang
diwakilinya. Artinya, apa yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat dalam lembaga
perwakilan tidak selamanya dapat diterima oleh rakyat. Keadaan ini sering
muncul menjadi permasalahan dalam praktek demokrasi, berkaitan dengan pilihan
akan melaksanakan demokrasi elitis atau demokrasi partisipatoris.
Konsep Demokrasi Elitis
Demokrasi elitis, melihat bahwa rakyat sebagai orang yang tidak
perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan publik, karena rakyat
dianggap tidak mampu dan tidak berwenang untuk menyelesaikan
persoalan-persoalan yang kompleks dalam masalah-masalah pemerintahan. Rakyat dianggap sudah cukup berperan dalam kehidupan
negara melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang dilakukan secara periodik
dalam negara. Melalui pemilihan umum, rakyat sudah melakukan hak dan
kewajibannya sebagai warga negara.
Dalam demokrasi elitis, peran rakyat digantikan oleh sekelompok elit politik dalam melaksanakan pemerintahan. Setelah dilakukannya pemilihan umum, maka proses bernegara dalam pengambilan keputusan-keputusan publik, sepenuhnya diwakili oleh lembaga perwakilan.
Dalam demokrasi elitis, peran rakyat digantikan oleh sekelompok elit politik dalam melaksanakan pemerintahan. Setelah dilakukannya pemilihan umum, maka proses bernegara dalam pengambilan keputusan-keputusan publik, sepenuhnya diwakili oleh lembaga perwakilan.
3
Lembaga perwakilan akan menjalankan tugas dan
fungsinya secara bebas tanpa dibayangi oleh kontrol dan protes dari rakyatnya.
Di bawah sebuah pemerintahan perwakilan ini, warga negara sering menyerahkan
kekuasaan yang sangat besar yang dapat digunakan sesukanya atas keputusan-keputusan
yang luar biasa penting.
Konsep Demokrasi Partisipatoris
Demokrasi
partisipatoris, menuntut peran aktif berbagai komponen demokrasi secara
keseluruhan. Komponen demokrasi adalah organ-organ kelembagaan,
kekuatan-kekuatan masyarakat dan kekuatan-kekuatan individual yang akan saling
menunjang dan melengkapi dalam berjalannya sistem demokrasi.Prinsip dalam demokrasi partisipatoris adalah
persamaan bagi seluruh warga negara dewasa untuk ikut menentukan agenda dan
melakukan kontrol terhadap pelaksanaan agenda yang telah diputuskan secara
bersama. Dari pemahaman konsep demokrasi partisipatoris tersebut, keberadaan
lembaga perwakilan merupakan salah satu komponen dalam demokrasi. Dinamika
demokrasi modern dalam ‘nation state’,
selain lembaga perwakilan yang diisi melalui pemilihan umum, masih terdapat
elemen demokrasi lainnya yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Di sinilah arti pentingnya, interest group,
presure group, tokoh masyarakat, pers dan partai politik, ikut ambil bagian
dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Konsep Partisipasi Demokrasi
Munculnya konsep
partisipasi dalam sistem demokrasi sehingga melahirkan ‘participatory
democracy’. Huntington memberikan definisi
‘partisipasi politik’, sebagai “kegiatan yang dilakukan oleh para warga negara
dengan tujuan mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah. Partisipasi dapat
secara spontan, secara kesinambungan atau sporadis, secara damai atau dengan
kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif”.
4
Dari
definisi partisipasi politik diambil pemahaman bahwa gerakan memberdayakan
masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan
pemerintahan, pada dasarnya berpangkal pada adanya desirability dari masyarakat
untuk mewujudkan self-government dalam demokrasi partisipatoris.
Dalam kaitan partisipasi dalam proses politik, terdapat
faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tinggi rendahnya partisipasi seseorang,
yaitu kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintah (sistem politik).
Kesadaran politik, adalah kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
yang dapat berupa pengetahuan seseorang tentang lingkungan masyarakat dan
politik, serta minat dan perhatian seseorang terhadap lingkungan masyarakat dan
politik tempat ia hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan sikap dan kepercayaan
kepada pemerintah, ialah penilaian sseorang terhadap pemerintah, apakah ia
menilai pemerintah dapat dipercaya dan dapat dipengaruhi atau tidak.
partisipasi rakyat adalah hal yang sangat mendasar dalam
demokrasi, karena demokrasi tidak hanya berkaitan dengan tujuan sebuah
ketetapan yang dihasilkan oleh suatu pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan
seluruh proses dalam membuat ketetapan itu sendiri.
Demokrasi dan Perkembangannya
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai
hubungan negara dan hukum di Yunani-Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara
antara Abad ke-IV sebelum Masehi sampai Abad ke-VI Masehi. Pada waktu itu
dilihat dari pelaksanaan demokrasi yang dipraktekkan secara langsung (direct
democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan
politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak
berdasarkan prosedur mayoritas. Dalam perkembangannya telah mengalami dua kali
bentuk transformasi demokrasi, yakni transformasi demokrasi negara kota di
Yunani dan Romawi-Kuno pada Abad ke-V sebelum Masehi, serta beberapa negara
kota di Italia pada masa abad pertengahan, dan transformasi yang terjadi dari
demokrasi negara kota menjadi demokrasi kawasan bangsa, negara, atau negara
nasional yang luas (Dahl, 1992: 3-4).
5
Dengan adanya dua bentuk transformasi demokrasi tersebut,
telah mengubah tatanan secara mendasar bentuk demokrasi sebagai akibat
terjadinya perpindahan dari negara kota ke negara bangsa.
Pada negara kota bentuk demokrasi dilakukan secara langsung (direct
democracy), yaitu rakyat berkumpul di suatu tempat yang dinamakan ‘ecclesia’untuk
secara langsung memecahkan masalah yang muncul secara bersama-sama (Kusnardi
dan Saragih, 1995: 85). Oleh karena itu demokrasi di negara kota pada masa
Yunani-Kuno dikenal pula sebagai demokrasi partisipatif dan tidak mengenal
lembaga perwakilan (Dahl, 2001: 16). Pada negara-negara modern dikembangkan
model demokrasi tidak langsung melalui lembaga perwakilan (Saragih, 1988: 79).
Lembaga perwakilan memegang peranan yang penting dalam menata jalannya roda
pemerintahan bagi negara demokrasi modern, walaupun pada mulanya keberadaan
lembaga perwakilan bukan dimaksudkan sebagai perangkat sistem demokrasi. Hal
inilah yang merupakan perbedaan secara mendasar antara negara kota dengan
negara bangsa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Praktek demokrasi pada
negara-negara kota tidak terdapat lembaga perwakilan, sebab demokrasi menjadi
pertemuan warga kota untuk membahas masalah secara bersama-sama. demokrasi
telah melahirkan dua konsep demokrasi yang berkaitan dengan peranan negara dan
peranan masyarakat, yaitu demokrasi konstitusional Abad ke-XIX dan demokrasi
konstitusional Abad ke-XX yang keduanya senantiasa dikaitkan dengan konsep
negara hukum. Seperti telah dikemukakan meskipun ditinjau dari arti
kata-katanya kelihatannya sederhana, akan tetapi sampai sekarang masih belum
ada kesamaan pandangan tentang batasan demokrasi. Hal itu disebabkan oleh dua
hal: (1) demokrasi mempunyai dua macam arti; (2) demokrasi itu sendiri telah
dan terus akan mengalami perkembangan. Ditinjau
dari arti kata-katanya, demokrasi mengandung arti rakyat memerintah. Dengan
perkataan lain dapat dikatakan bahwa yang berjumlah lebih banyak memerintah,
sedang yang diperintah berjumlah lebih sedikit. Mungkinkah hal ini terjadi?
Dalam kenyataan hal sebaliknya yang terjadi, artinya yang lebih sedikit
memerintah yang berjumlah lebih banyak.
6
Demokrasi Berdasar Kemerdekaan dan Persamaan
Seperti ternyata dalam
sejarah, faham kemerdekaan dan persamaan timbul dalam kehidupan ketatanegaraan
sebagai reaksi terhadap faham absolutisme, yaitu suatu faham di mana kekuasaan
dalam negara secara mutlak berada dalam tangan satu orang Raja, Kaisar,
Diktator atau satu badan. Dalam sejarah umat manusia, perjuangan untuk
kemerdekaan merupakan sebuah motor yang mempunyai arti yang sangat penting. Hal
ini disebabkan adanya kenyataan-kenyataan sebagai berikut:
1. bahwa semua perang dilakukan untuk kemerdekaan,
2. bahwa semua revolusi dimulai untuk kemerdekaan,
3. bahwa percobaan manusia di lapangan ilmu pengeta¬huan, ekonomi, dan teknik, mendapat daya pendorong dari keinginan untuk mencapai kemerdekaan yang lebih luas.
1. bahwa semua perang dilakukan untuk kemerdekaan,
2. bahwa semua revolusi dimulai untuk kemerdekaan,
3. bahwa percobaan manusia di lapangan ilmu pengeta¬huan, ekonomi, dan teknik, mendapat daya pendorong dari keinginan untuk mencapai kemerdekaan yang lebih luas.
Dengan
mempergunakan landasan pikiran di atas dapat dikatakan, bahwa cita-cita kemerdekaan
adalah sumber semua cita-cita, baik di lapangan politik, sosial, kebudayaan,
ekonomi, dan lain-lainnya. Akan tetapi seperti diketahui, tafsiran serta
pengertian terhadap faham tersebut bermacam-macam. Oleh karena itu dapat
dimengerti mengapa faham itu kemudian menyebabkan timbulnya kekacauan yang
besar dibandingkan cita-cita kemerdekaan itu sendiri. Dalam arti
semurni-murninya perwujudan dari kemerdekaan itu adalah:
1. Kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pikiran
serta menganut keyakinan sendiri.
2. Kemerdekaan untuk bersatu dengan teman-teman yang
sefaham serta mempunyai tujuan tertentu.
7
3.
Kemerdekaan untuk mengatur penghidupan sendiri,
tidak seperti yang diperintahkan oleh kekuasaan yang berada di atasnya. Dengan
demikian kemerdekaan itu dapat pula diartikan adanya penghormatan pada
seseorang, diberikannya hak-hak pada seseorang, tidak adanya tindakan
sewenang-wenang terhadap diri seseorang atau sekelompok orang.
Hal ini
berarti, pula, bahwa kemerdekaan dalam arti semurni-murninya dan
sesempurna-sempurnanya akan menunjukkan suatu keadaan yang justru kebalikannya
dari tiap jenis kemerdekaan. Meskipun sudah diketahui, bahwa kedua cita-cita di
atas tidak mungkin terlaksana secara mutlak, sampai sekarang faham tersebut
masih saja diperjuangkan. Dari sejarah umat manusia dapat diketahui bahwa
dianutnya faham kemerdekaan mempunyai pengaruh pula di bidang politik, ekonomi,
sosial dan kebudayaan. Sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan dan persamaan,
maka setiap orang bebas melaksanakan maksu dan tujuannya, serta mempertahankan
kepentingan-kepentingannya. Akan tetapi pada akhirnya kemerdekaan dan persamaan
tersebut tidak ada artinya sama sekali, karena hal itu tidak dapat dilepaskan
dari bidang kehidupan ekonomi.
Tidak adanya kemampuan yang sama di bidang kehidupan ekonomi mengakihatkan adanya ketergantungan dari seseorang atau sekelompok orang kepada pihak yang kedudukan ekonominya kuat. Demokrasi demikian itu kemudian mempunyai konsekuensi-konsekuensi:
1. keharusan adanya lembaga perwakilan rakyat.
Tidak adanya kemampuan yang sama di bidang kehidupan ekonomi mengakihatkan adanya ketergantungan dari seseorang atau sekelompok orang kepada pihak yang kedudukan ekonominya kuat. Demokrasi demikian itu kemudian mempunyai konsekuensi-konsekuensi:
1. keharusan adanya lembaga perwakilan rakyat.
2. keharusan
adanya seleksi, baik melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia maupun
dengan cara lain;
1. keharusan adanya partai politik
1. keharusan adanya partai politik
2. keharusan adanya lembaga yang mempunyai tugas
pelaksanaan, dan yang bertanggungjawab
kepada rakyat melalui badan perwakilan rakyat.
8
Demokrasi Berdasar Kemajuan
Sosial dan Ekonomi
Seperti telah
dikemukakan, dasar kemerdekaan dan persamaan dari demokrasi mempunyai
konsekuensi adanya keharusan persaingan bebas di bidang ekonomi. Oleh karena
tidak adanya kemampuan yang sama di antara mereka yang menjalankan persaingan
bebas itu, timbul perbedaan yang besar antara golongan . Kenyataan
tersebut disebabkan lemahnya kedudukan golongan the
have not, di samping itu adalah merupakan kenyataan pula, bahwa
lembaga perwakilan rakyat dikuasai oleh golongan the
have.
Perkembangan Demokrasi di
Indonesia
Seperti telah diketahui,
Negara Indonesia lahir setelah berakhirnya Perang Dunia II, suatu peperangan
yang melibatkan negara-negara demokrasi dan negara-negara fasis atau
na¬sional-sosialis. Sebagai bangsa yang telah mengalami penjajahan Belanda
selama kurang lebih 350 tahun dan Jepang selama kurang lebih 3,5 tahun, Bangsa
Indonesia menghayati benar-benar apa arti kemerdekaan dan persamaan serta
demokrasi. Oleh karena itu terdapat kesatuan pandangan di antara para pendiri
negara tentang sistem atau asas yang harus dianut dalam negara yang hendak
didirikan. Kalau kedaulatan diartikan sebagai
kekuasaan tertinggi dalam negara, maka kedaulatan rakyat mengandung arti bahwa
kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat Pasal 1 ayat (2), yang
antara lain berbunyi kedaulatan adalah di tangan rakyat. . Walaupun demikian kedaulatan rakyat itu
harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Dengan perkataan lain, kedaulatan rakyat yang dianut
oleh Bangsa Indonesia adalah berdasarkan Pancasila. Kalau kedaulatan ini
identik dengan demokrasi, maka demokrasi yang dianut Bangsa Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 adalah Demokrasi
Pancasila.
9
Yang
menjadi pertanyaan ialah, apa makna Pancasila dalam kaitannya dengan dasar
negara Indonesia. Seperti diketahui, Undang-Undang Dasar 1945 berlaku dalam
kurun waktu 1945 sampai 1949 dan 1959 sampai dengan sekarang. Dalam kurun waktu
pertama berlakunya, dapat dicatat menonjolnya pelaksanaan kemerdekaan dan
persamaan, terutama dalam bidang politik. Lebih-lebih setelah terjadi perubahan
terhadap sistem pemerintahan yang berlaku, yaitu dari menteri-menteri yang
semula bertanggungjawab kepada Presiden menjadi bertanggungjawab kepada Komite
Nasional Indonesia Pusat yang sebelumnya telah diberi kekuasaan legislatif. Kalau semula Hak-hak Asasi Manusia dan
Hak-hak Dasar Warga Negara Indonesia dianggap merupakan persoalan, maka sebagai
konsekuensi globalisasi, hal itu akan mewarnai pelaksanaan Demokrasi Pancasila.Oleh
karena itu Sri Soemantri (1992: 25) merumuskan Demokrasi Pancasila sebagai
berikut:
1. Demokrasi Pancasila mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan serta kemajuan di bidang sosial-ekonomi sekaligus.
2. Demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang dalam kurun waktu antara pemilihan umum yang satu dengan yang lain dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Peimusyawaratan Rakyat.
1. Demokrasi Pancasila mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan serta kemajuan di bidang sosial-ekonomi sekaligus.
2. Demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang dalam kurun waktu antara pemilihan umum yang satu dengan yang lain dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Peimusyawaratan Rakyat.
10
Kesimpulan.
Kesimpulannya
dari demokrasi yang di kaitkan ke negara hukum adalah demokrasi kita masih
belum sepenuhnya dijalankan oleh sistem pemerintahan kita, karena dalam
prakteknya banyak sekali perbedaan-perbedaan pendapat untuk kemajuan negara
ini. Dan kita juga harus belajar lagi dan mencoh sitem demokrasi yang ada di
luar negri kalau negara kita ini ingin maju. Setiap orang juga bebas berdemokrasi tetapi sesuai aturan
yang berlaku dan tidak melawan kebijakan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar